Elpiji 3 Kg Rp50 Ribu: Dugaan Kejahatan Distribusi Subsidi, Pejabat Daerah Wajib Dimintai Tanggung Jawab

Elpiji 3 Kg Rp50 Ribu: Dugaan Kejahatan Distribusi Subsidi, Pejabat Daerah Wajib Dimintai Tanggung Jawab

SINTANG–KALIMANTAN BARAT -  Lonjakan harga Elpiji 3 kilogram hingga Rp50 ribu per tabung bukan sekadar pelanggaran administrasi. LIBAS menilai kondisi ini berpotensi masuk ranah pidana, sekaligus mencerminkan kelalaian serius pejabat berwenang dalam mengawasi distribusi energi subsidi negara.

Tim investigasi Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) menemukan harga Elpiji subsidi dijual hingga tiga kali lipat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistemik dalam rantai distribusi yang tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengawasan.

“Jika praktik ini berlangsung lama dan meluas, maka bukan hanya pelaku lapangan yang harus diperiksa. Pejabat pengawas juga wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif,” tegas Jasli, perwakilan LIBAS.

Potensi Pasal Pidana

LIBAS menegaskan, sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar, antara lain : UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan d: Perbuatan niaga tanpa izin dan penyimpangan distribusi.

KUHP

Pasal 480 KUHP: Penadahan, jika terbukti ada pihak yang menampung atau memperjualbelikan Elpiji subsidi hasil penyimpangan.

Pasal 372 KUHP: Penggelapan, bila subsidi negara dialihkan untuk keuntungan pribadi.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 dan Pasal 62: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan harga dan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3, apabila penyalahgunaan subsidi negara menimbulkan kerugian keuangan negara dan melibatkan penyelenggara negara atau dilakukan karena kelalaian jabatan.

Tanggung Jawab Pejabat dan Aparat

LIBAS menegaskan, pejabat daerah tidak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan. Berdasarkan prinsip strict liability kebijakan publik dan asas penyelenggara negara bertanggung jawab atas pengawasan, maka:

Kepala daerah, dinas terkait, dan pejabat pengawas distribusi wajib dievaluasi;

Aparat penegak hukum harus membuka penyelidikan resmi, bukan sekadar sidak seremonial;

Jika ditemukan pembiaran, sanksi administratif hingga pidana patut dipertimbangkan.

Desakan Terbuka LIBAS

LIBAS secara tegas mendesak:

Audit menyeluruh distribusi Elpiji subsidi:

Penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap agen, pangkalan, maupun pihak yang melindungi;

Transparansi hasil sidak dan proses hukum kepada publik.

“Subsidi Elpiji adalah uang negara untuk rakyat miskin. Jika diselewengkan dan dibiarkan, itu bukan kesalahan teknis, itu kejahatan,” tutup Jasli.

(TIM INVESTIGASI)