Polres Sanggau Bongkar Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Semoncol, Emas dan Merkuri Disita

Polres Sanggau Bongkar Dugaan Penampungan Emas Ilegal di Semoncol, Emas dan Merkuri Disita

Sanggau, Kalbar - Praktik dugaan penampungan dan pengolahan emas ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial JC alias ACN (63) yang diduga berperan sebagai penampung dan pengolah emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Jum'at, 12/6/7/2026.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan pengolahan emas yang berlangsung secara tertutup di sebuah gubuk di kawasan Semoncol. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas ilegal. Dari lokasi, polisi menyita 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir, 24,18 gram merkuri (raksa), tujuh buah tempayan tanah berbentuk mangkok, serta sejumlah peralatan pendukung yang diduga digunakan dalam proses pemurnian emas.

Keberadaan merkuri dalam aktivitas tersebut menjadi perhatian serius karena selain melanggar ketentuan hukum, bahan berbahaya itu juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat apabila digunakan secara tidak terkendali.

Polres Sanggau menegaskan bahwa praktik penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal merupakan mata rantai penting yang turut menopang aktivitas PETI. Tanpa adanya penampung dan pembeli, peredaran hasil tambang ilegal tidak akan berkembang secara masif.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum terus memantau jalur distribusi hasil tambang ilegal. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang berperan sebagai penampung, pengolah, maupun pembeli hasil tambang tanpa izin berpotensi menghadapi proses hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul emas yang diamankan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut.

(Tim/Red)