PT Girvi Mas di Tanjung Morawa Di Ambang Kebangkrutan: PKPU Kacau Balau, Hakim Soroti Manuver Janggal Debitur dan Pengurus

PT Girvi Mas di Tanjung Morawa Di Ambang Kebangkrutan: PKPU Kacau Balau, Hakim Soroti Manuver Janggal Debitur dan Pengurus

MEDAN — Pabrik sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa, di bawah Direktur Endry, kini benar-benar berada di bibir jurang kepailitan. Persoalan hukum perusahaan ini bukan lagi sekadar sengketa kewajiban utang, melainkan sudah menyerupai kekacauan prosedural yang memancing perhatian Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan.

Dalam sidang Rabu sore (10/12/25), muncul fakta mencengangkan:

Pengurus PKPU justru meminta PKPU diakhiri,

sementara Debitur malah meminta pencabutan PKPU.

Dua langkah yang saling bertolak belakang ini langsung membuat Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara PT Girvi Mas merupakan kasus langka dan tidak lazim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Philip, didampingi Hakim Anggota Abdul Hadi dan Arsad Rahim, serta dihadiri Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H., Debitor, dan Kuasa Kreditor.

Sebelumnya, PKPU Sementara berakhir 26 November 2025, lalu PKPU Tetap 14 hari berakhir 10 Desember 2025. Namun, kekacauan manuver hukum kedua pihak membuat majelis menetapkan perpanjangan PKPU Tetap selama 7 hari melalui Penetapan No. 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn.

Ketegangan memuncak saat kuasa hukum Debitor mencoba mempertanyakan kapan PKPU Tetap mulai berlaku. Majelis langsung mematahkan interupsi tersebut dengan jawaban tajam dan tanpa kompromi.

“Ini perkara sangat unik. Pengurus ingin mengakhiri PKPU, Debitur ingin mencabutnya. PKPU belum berhenti. Status PT Girvi Mas tetap PKPU Tetap dan penyelesaiannya wajib dibawa ke rapat kreditor,” tegas Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Ketukan palu menjelang magrib menegaskan bahwa PT Girvi Mas kini berada dalam posisi paling genting. Jika rapat kreditor tidak menghasilkan kata sepakat, perusahaan pabrik sepatu itu nyaris pasti meluncur langsung ke proses pailit. 

(TIM INVESTIGASI)