Diduga Kuasai Tanah Warga Tanpa Hak, PT SAM Digugat Ahli Waris di Gernis Jaya

Diduga Kuasai Tanah Warga Tanpa Hak, PT SAM Digugat Ahli Waris di Gernis Jaya

Sintang -  Konflik lahan antara warga Gernis Jaya dan PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memanas. Perusahaan perkebunan itu dituding secara sepihak menguasai dan mengeksploitasi lahan milik warga melalui dalih Hak Guna Usaha (HGU), tanpa persetujuan dan tanpa pernah ada penyerahan tanah dari pihak ahli waris.

Kepada media, Kamis (11/12/2025), seorang ahli waris mengungkapkan fakta yang mengejutkan: lahan warisan keluarga mereka yang dikelola turun-temurun tiba-tiba sudah berubah menjadi kebun sawit milik perusahaan — lengkap dengan pemetakan blok, penanaman, hingga aktivitas panen.

“Kami tidak pernah menyerahkan, tidak pernah menandatangani apa pun, tidak pernah sepakat. Tapi tanah kami sudah digarap perusahaan dan dimasukkan ke blok Q 16, 17, 18 dan P 17, 18. Ini jelas bentuk penguasaan sepihak,” tegas salah satu ahli waris dengan nada geram.

Menurut keterangan warga, sekitar 150 hektare lahan leluhur mereka diduga dirampas secara perlahan melalui proses HGU, tanpa dialog dan tanpa keterlibatan para ahli waris. Mereka menyebut perusahaan telah bertindak melampaui batas dengan mengabaikan hak masyarakat lokal demi kepentingan ekspansi.

“Ini bukan salah paham. Ini perampasan hak. Tanah kami mereka tanami, mereka panen, mereka kuasai tanpa izin kami.” ujar ahli waris lainnya.

Warga menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakadilan terang-terangan yang merampas hak mereka atas tanah adat dan tanah warisan keluarga. Tidak adanya kesepakatan resmi, tidak ada perundingan, dan tidak ada proses hukum yang disampaikan kepada pihak ahli waris memperkuat dugaan bahwa pengambilalihan lahan dilakukan secara sepihak.

Sebagai bentuk perlawanan, para ahli waris telah resmi mengajukan gugatan dan melakukan pemortalan adat di lokasi sengketa. Langkah ini mereka ambil sebagai peringatan keras kepada perusahaan.

Mereka juga menyampaikan ultimatum yang tidak main-main:

“Jika dalam 7 hari PT SAM tidak merespons tuntutan kami, maka lahan itu akan kami ambil alih kembali. Itu tanah keluarga kami, bukan milik perusahaan.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SAM belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media tidak berhasil karena minimnya akses komunikasi dengan pihak perusahaan.

(TIM INVESTIGASI)