SPBU Panca Roba Diduga Tak Transparan, Awak Media Dihadang, Sopir Soroti Dugaan Permainan Solar Subsidi

SPBU Panca Roba Diduga Tak Transparan, Awak Media Dihadang, Sopir Soroti Dugaan Permainan Solar Subsidi

Kubu Raya, Kalbar - Kisruh penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 64.784.19 Panca Roba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Insiden pada Senin, 8 Juli 2025 itu menyoroti dugaan kuat ketidakterbukaan dalam distribusi solar, hingga praktik curang yang merugikan sopir ekspedisi dan masyarakat umum.

Ketegangan memuncak saat awak media melakukan peliputan langsung di lokasi dan menemukan antrean panjang kendaraan sejak dini hari. Meski sudah menunggu berjam-jam, banyak sopir truk yang akhirnya tidak mendapat jatah solar subsidi.

Di tengah kericuhan, awak media yang tengah merekam kejadian justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan SPBU. Ia melarang dokumentasi dan meminta penghapusan gambar, namun tak dapat menunjukkan identitas resmi. Tindakan ini dinilai sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

“Kami datang dengan identitas resmi, menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk memprovokasi. Tapi kami malah dihalangi,” tegas salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Sopir Keluhkan Sistem Tak Adil

Sementara itu, para sopir ekspedisi menyampaikan kekecewaan terhadap sistem distribusi solar di SPBU tersebut. Mereka menyebut ada kendaraan yang tidak mengantre namun tetap bisa langsung mendapatkan pengisian.

“Kami antre 10 truk dari pagi, tapi yang kebagian cuma 7. Truk saya urutan ke-8, disuruh pulang katanya habis. Tapi ada mobil lain langsung masuk dan isi. Ini jelas mencurigakan,” ujar seorang sopir ekspedisi.

 “Solar subsidi ini hak rakyat. Bukan untuk ‘orang dalam’. Kalau begini caranya, kami sebagai pekerja jalanan sangat dirugikan,” sambung sopir lainnya.

Keterangan dari pihak SPBU pun terkesan tidak konsisten. Salah satu narasumber Reni menyebut bahwa setiap truk berhak mendapatkan 200 liter solar berdasarkan barcode dari Pertamina, sementara manajer SPBU ' Kus menyebut kuota maksimal hanya 100 liter. Saat dimintai keterangan, pengawas SPBU, Reni enggan memberikan informasi lebih jauh.

 “Maaf, saya tidak bisa jelaskan sepenuhnya, takut salah ngomong. Saya dalam pantauan CCTV online,” ujar R singkat.

Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius atas komitmen SPBU sebagai penyalur resmi BBM bersubsidi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka SPBU dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Perpres No. 191 Tahun 2014

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (terkait penghalangan kerja jurnalistik)

Gubernur Kalimantan Barat dalam pernyataan resminya menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi SPBU yang terbukti menyimpang. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa pemotongan kuota, teguran keras, hingga penyegelan operasional.

Media Investigasi Turun Tangan

Merespons kejadian ini, tim investigasi dari media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

Dokumentasi visual antrean dan aktivitas SPBU

Wawancara lanjutan dengan sopir dan warga

Surat klarifikasi kepada Pertamina dan BPH Migas

Pelaporan penghalangan kerja jurnalistik ke Dewan Pers

 “Kami berdiri atas nama kebenaran. Ketika jurnalis dihalangi dan rakyat dirugikan, maka tugas kami adalah menyuarakan dan membongkar,” tegas pimpinan tim investigasi media.

Keresahan Warga Sekitar

Warga sekitar pun menyampaikan keresahan terhadap aktivitas SPBU tersebut yang kerap menimbulkan keributan.

 “Jujur kami kadang takut beli BBM di situ, sering ada keributan, bahkan pernah adu jotos,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi di lokasi.

“Kami ini rakyat kecil. Kalau dapat solar kami terima. Tapi kalau tidak, ya kami antre lagi meski sampai malam,” imbuhnya.

Peristiwa yang terjadi di SPBU 64.784.19 menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap penyaluran solar subsidi perlu diperketat. Jika subsidi yang menjadi hak rakyat dimonopoli oknum atau dimainkan secara curang, maka keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan terus tergerus.

Tim Investigasi – Awak Media

Bersambung...