Belum Ada Laporan, Polres Sanggau Belum Bertindak, Dugaan Langsir BBM Subsidi di SPBU Sejotang Berulang
Sanggau – Harapan Rakyat. Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara tidak semestinya di SPBU Nomor 64.785.12 Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas serupa disebut masih terjadi di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Surat Kabar Umum Harapan Rakyat telah memberitakan temuan awak media terkait dugaan praktik langsir BBM subsidi di SPBU tersebut. Dalam temuan lapangan pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB, awak media mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi KB 8137 DH mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sejumlah jeriken berkapasitas sekitar 35 liter yang disusun hingga dua lapis di bak kendaraan.
Selain dokumentasi visual di lapangan, awak media juga sempat melakukan wawancara langsung dengan sopir kendaraan tersebut. Dalam keterangannya, sopir mengaku BBM yang diambil menggunakan jeriken tersebut akan dibawa ke lokasi tertentu, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan pemberitaan, media Harapan Rakyat kemudian mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melalui email pada 26 Januari 2026.
Surat bernomor 010/HR-LP/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut juga ditembuskan kepada BPH Migas, Polres Sanggau, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sanggau.
Namun hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, tidak satu pun pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat media Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, kembali melayangkan surat konfirmasi kepada Polres Sanggau dengan nomor 07/HR-LP/I/2026 terkait dugaan penyaluran BBM subsidi secara langsir di SPBU Nomor 64.785.12 Desa Sejotang.
Dalam surat balasan tertanggal 5 Maret 2026, yang ditandatangani Ipda Thomson M. Pakpahan, pihak Polres Sanggau memberikan klarifikasi atas temuan jurnalistik tersebut.
Dalam penjelasan yang disampaikan, pihak kepolisian menyatakan hingga saat ini Polres Sanggau belum menerima laporan resmi terkait dugaan praktik penyaluran BBM subsidi tersebut.
“Bahwa Polres Sanggau belum ada menerima laporan, dan jika ditemukan adanya pelanggaran Polres Sanggau akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan,” demikian isi klarifikasi tertulis yang disampaikan.
Jawaban tersebut diketahui diterima setelah persoalan ini turut dilaporkan ke Propam Polri serta Polda Kalimantan Barat.
Namun demikian, berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai praktik pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar disebut masih kembali terjadi.
Pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 16.51 WIB, awak media kembali mendapati kegiatan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU yang sama, kali ini menggunakan kendaraan jenis dump truk bernomor polisi KB 8763 SH.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Sejumlah warga menilai apabila aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar dapat terjadi secara terbuka di area SPBU, maka pengawasan dari pihak terkait diharapkan dapat berjalan lebih maksimal guna memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, manajer SPBU tersebut yang diketahui bernama Arif memberikan tanggapan singkat.
“Mana kami berani melakukan itu pak kalau tidak berkoordinasi dengan petugas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Media Harapan Rakyat menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalitas pers.
(LP).
Pimred