Bos Penampung Emas Sandai Diesel Sekadau Tidak Tersentuh Hukum Warga Resah

Bos Penampung Emas Sandai Diesel Sekadau Tidak Tersentuh Hukum Warga Resah

TARGETOPERASI.ID - Sekadau, Kalbar - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sekadau terus menjadi perhatian masyarakat. Salah satu toko yang sering disebut-sebut dalam praktik ini adalah Sandai Diesel, yang diduga menjadi penampung emas hasil PETI. Hingga kini, bos penampung emas tersebut belum tersentuh oleh hukum, menimbulkan keresahan di kalangan warga.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pekerja PETI sering menjual hasil tambang mereka ke toko Sandai Diesel. "Biasanya, hasil tambang emas dijual ke Sandai Diesel, lokasinya di ruas jalan Sekadau-Pontianak," ujarnya.

Toko Sandai Diesel diduga melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan penadahan meliputi membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang berasal dari kejahatan. Selain itu, tindakan menjual, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan juga termasuk dalam kategori ini.

Ancaman hukuman untuk pelaku penadahan sesuai Pasal 480 KUHP adalah pidana penjara hingga empat tahun, Penting untuk dicatat bahwa terdakwa tidak perlu mengetahui secara pasti asal barang tersebut, namun cukup jika ia patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Warga Kabupaten Sekadau berharap agar Polda Kalbar segera mengusut keterlibatan pemilik toko Sandai Diesel dalam aktivitas PETI ini. "Kami berharap polisi segera bertindak. Sudah lama aktivitas ini berlangsung, dan seharusnya penegak hukum turun tangan," tambah warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sandai Diesel belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penampungan emas hasil PETI. Masyarakat Sekadau kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang diduga melanggar aturan dan menghentikan praktik PETI yang merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan warga.

Tim/Red