Diduga Ada Kebocoran Operasi Penindakan Illegal Logging, SPORC Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Diminta Buka Suara
Kubu Raya, Kalimantan Barat - Sikap diam SPORC Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak terhadap dugaan kebocoran informasi operasi penindakan illegal logging di Kecamatan Terentang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan bocornya agenda pengecekan lapangan yang dilakukan oleh empat orang petugas SPORC beberapa waktu lalu di kawasan hutan lindung Desa Permata, Kecamatan Terentang. Akibat dugaan kebocoran tersebut, publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pembalakan liar yang selama ini merusak kawasan hutan negara. Jum'at, 5/6/2026.
Sejumlah awak media mengaku telah berulang kali mendatangi kantor SPORC di Kabupaten Kubu Raya untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Pihak keamanan kantor disebut berulang kali menyampaikan alasan bahwa seluruh anggota sedang bertugas di luar, menghadiri rapat, atau memiliki agenda dinas lainnya.
Situasi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai institusi penegak hukum di bidang kehutanan, SPORC dinilai memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memberikan penjelasan atas isu yang telah menjadi perhatian publik.
Selain itu, beredar informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas illegal logging. Informasi tersebut, menurut sumber, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman dan diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat oknum yang sengaja membocorkan informasi operasi kepada pelaku pembalakan liar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghalangan proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Masyarakat dan insan pers mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk segera melakukan investigasi internal secara terbuka, mengungkap siapa pihak yang diduga membocorkan informasi operasi, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya atau bermain mata dengan pelaku juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap SPORC Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan tidak memilih bungkam, melainkan membuktikan komitmennya dalam menjaga hutan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebab, diamnya institusi di tengah munculnya berbagai dugaan hanya akan memperbesar kecurigaan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan.
Penulis : JR
Pimred