Ketua DPC LIN Kubu Raya Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Arang Bakau untuk Komoditas Ekspor, Soroti Dugaan Perpindahan Barang

Ketua DPC LIN Kubu Raya Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Arang Bakau untuk Komoditas Ekspor, Soroti Dugaan Perpindahan Barang

Poto : Dokumentasi Dilapangan Ketua DPC LIN Kubu Raya Desak Polres Usut Tuntas Dugaan Arang Bakau untuk Komoditas Ekspor, Soroti Dugaan Perpindahan Barang

KUBU RAYA, KALBAR - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, mendesak Polres Kubu Raya agar mengusut tuntas dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan arang bakau yang diduga akan dijadikan komoditas ekspor di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kamis, 4/6/2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan sejumlah media sejak 30 Mei 2026 lalu.

Menurut Nurjali, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat arang bakau yang diduga berasal dari ekosistem mangrove tersebut disebut-sebut akan dipasarkan hingga ke luar negeri. Jika dugaan itu benar, maka aparat penegak hukum harus menelusuri asal-usul bahan baku, legalitas produksi, dokumen perizinan, hingga dugaan jalur distribusi dan ekspornya.

"Kami meminta Polres Kubu Raya mengusut tuntas dugaan arang bakau yang diduga dijadikan komoditas ekspor ini. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lokasi, tetapi telusuri seluruh rantai distribusinya. Siapa pemasoknya, siapa pemiliknya, dan ke mana tujuan barang tersebut," tegas Nurjali.

Ia juga menyoroti hasil pantauan tim investigasi media yang tidak menemukan adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi penyimpanan arang bakau yang sebelumnya telah didatangi aparat kepolisian. Padahal, menurutnya, apabila barang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pengamanan lokasi dan barang menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keutuhan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Yang lebih menjadi perhatian, lanjut Nurjali, muncul informasi di lapangan bahwa sebagian arang bakau tersebut diduga telah dipindahkan oleh pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik dengan inisial YY.

"Jika benar ada dugaan perpindahan sebagian arang bakau setelah menjadi perhatian publik dan aparat, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Aparat perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap barang yang sedang menjadi sorotan," ujarnya.

Menurutnya, ketidakhadiran police line ditambah adanya informasi dugaan perpindahan barang telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Nurjali menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika memang terdapat unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga berkewajiban menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebagai lembaga sosial kontrol, DPC LIN Kubu Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang dugaan arang bakau yang disebut-sebut akan dijadikan komoditas ekspor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kubu Raya maupun pihak yang disebut-sebut berinisial YY terkait informasi dugaan perpindahan sebagian arang bakau dan dugaan rencana ekspor tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan arang bakau yang disebut-sebut akan menjadi komoditas ekspor itu berakhir tanpa kepastian hukum, sementara barang yang menjadi perhatian masyarakat justru diduga berpindah dari lokasi. Transparansi dan ketegasan menjadi taruhan utama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kubu Raya.

(Tim Investigasi)