DUGAAN PETI BELIMBING MEMANAS, PUBLIK TAGIH KETEGASAN KAPOLRES KAPUAS HULU
KAPUAS HULU, KAL-BAR – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Belimbing, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi perhatian serius masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang bernama Dinus dan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Rabu, 7/5/2026.
Warga setempat menyebut aktivitas penambangan dilakukan menggunakan lebih dari satu set peralatan, yang mengindikasikan kegiatan berjalan secara aktif dan terstruktur. Selain penambangan, terdapat pula dugaan adanya transaksi jual beli emas hasil tambang yang tidak melalui jalur resmi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dampak terhadap lingkungan. Aktivitas PETI diketahui berpotensi menyebabkan kerusakan aliran sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia, serta degradasi lahan di sekitar lokasi tambang.
Seiring dengan itu, masyarakat mulai mempertanyakan langkah penanganan dari aparat penegak hukum. Sorotan mengarah kepada Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat, yang diharapkan segera melakukan penelusuran dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap adanya langkah konkret berupa penertiban lokasi tambang, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, serta pengusutan alur distribusi emas hasil tambang ilegal.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah meluasnya aktivitas serupa di wilayah tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan perusakan lingkungan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Masyarakat menaruh harapan agar penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Redaksi
Pimred