Korupsi Talud Pesisir Tanakeke: Proyek Penahan Abrasi Berujung Jeruji Besi!

Takalar, Sulsel — Proyek harapan, berujung petaka. Alih-alih menjadi solusi untuk melindungi pesisir Tanakeke dari ancaman abrasi, proyek pembangunan talud senilai Rp1,6 miliar justru menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab. Kini, dua aktor utama di balik proyek itu resmi menyandang status tersangka korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Selasa (29/4/2025), menetapkan Muh. Yusri (MY), Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan, serta Zainuddin Lawa alias Brama Kumbara (Z), pelaksana lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, sebagai tersangka baru.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan ahli menemukan bahwa ulah mereka menyebabkan kerugian negara nyaris Rp700 juta!
Proyek amburadul, uang negara melayang.
Dalam penyidikan yang digelar Kejari Takalar, ditemukan indikasi kuat manipulasi dalam pelaksanaan pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kecamatan Tanakeke. Uang rakyat seolah digelontorkan ke proyek semu, dengan pengawasan yang justru ikut bermain.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru.
Atas perbuatannya, MY dan Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Takalar untuk ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
Dan ini belum selesai.
Tenriawaru menegaskan, pihaknya masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan kembangkan terus. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Tanakeke butuh perlindungan dari abrasi, bukan dari korupsi. (TIM)
TAKALAR, SULSEL— Proyek harapan, berujung petaka. Alih-alih menjadi solusi untuk melindungi pesisir Tanakeke dari ancaman abrasi, proyek pembangunan talud senilai Rp1,6 miliar justru menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab. Kini, dua aktor utama di balik proyek itu resmi menyandang status tersangka korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Selasa (29/4/2025), menetapkan Muh. Yusri (MY), Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan, serta Zainuddin Lawa alias Brama Kumbara (Z), pelaksana lapangan dari CV. Pitu Poetra Oetama, sebagai tersangka baru.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan ahli menemukan bahwa ulah mereka menyebabkan kerugian negara nyaris Rp700 juta!
Proyek amburadul, uang negara melayang.
Dalam penyidikan yang digelar Kejari Takalar, ditemukan indikasi kuat manipulasi dalam pelaksanaan pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Maccini Baji, Kecamatan Tanakeke. Uang rakyat seolah digelontorkan ke proyek semu, dengan pengawasan yang justru ikut bermain.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Kepala Kejari Takalar, Tenriawaru.
Atas perbuatannya, MY dan Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Takalar untuk ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 29 April hingga 18 Mei 2025.
Dan ini belum selesai.
Tenriawaru menegaskan, pihaknya masih memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan kembangkan terus. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Tanakeke butuh perlindungan dari abrasi, bukan dari korupsi. (TIM)