Judi Tembak Ikan Terang-Terangan di Singkawang, Polres Diduga Langgar Kewajiban Hukum
Singkawang, Kalbar - Aktivitas perjudian jenis tembak ikan beroperasi secara terbuka di Jalan Simpang BLKI, tepat di depan Warung Kopi Melati, Kota Singkawang. Arena judi yang diduga dimiliki Hendra ini hingga kini tetap beroperasi tanpa penindakan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh Polres Singkawang. Rabu. 7/1/2025.
Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Merujuk Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja memberi kesempatan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa pelaku perjudian di tempat umum merupakan tindak pidana murni, tanpa perlu delik aduan.
Lebih jauh, pembiaran aparat terhadap kejahatan yang nyata di depan mata berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP, yakni penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban hukumnya. Sikap diam aparat penegak hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mewajibkan Polri memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Keterangan warga menyebut arena perjudian tersebut telah lama beroperasi dan kian marak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ketiadaan penindakan bukan karena ketidaktahuan, melainkan pembiaran sistematis. Kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, perjudian tembak ikan tersebut masih berlangsung bebas, menantang hukum dan seolah kebal dari jerat undang-undang.( AZ)
Pimred