6 Bulan Terhenti di Meja Polisi: Kasus Tanty Rudjito Mandek, Tersangka Tak Juga Diserahkan

6 Bulan Terhenti di Meja Polisi: Kasus Tanty Rudjito Mandek, Tersangka Tak Juga Diserahkan

Makassar, Sulawesi Selatan – Perjalanan Tanty Rudjito mencari keadilan tak ubahnya berjalan di labirin gelap. Meski kasus penganiayaan terhadap dirinya telah dinyatakan lengkap sejak Desember 2024, hingga kini, keadilan masih tertahan, bukan di pengadilan, tapi di tangan penyidik yang tak kunjung menyerahkan tersangka.

Enam bulan lebih setelah Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara P21, nyatanya proses hukum masih tertahan di tahap dua. Tak ada penyerahan tersangka. Tak ada barang bukti yang dilimpahkan. Yang ada hanya janji yang berulang-ulang ditunda. 

“Kami sudah nyatakan berkasnya lengkap sejak 20 Desember 2024. Tapi sampai hari ini, penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi Alamsyah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, dengan nada kecewa.

Polsek Tamalate berdalih jika tersangka sakit. Tapi Tanty Rudjito, yang menjadi korban penganiayaan, tak bisa menerima alasan itu begitu saja. “Bagaimana bisa dia disebut sakit, kalau saya sendiri melihat dia hadir di Polda Sulsel dalam gelar perkara khusus? Ini bukan sekadar mengulur waktu. Ini pembiaran,” tegas Tanty, matanya tajam, suaranya penuh tekanan.

Ia menatap lurus ke arah sistem hukum yang selama ini seharusnya melindungi dirinya sebagai perempuan, sebagai warga negara, sebagai korban.

Kasus ini kini berstatus P21A, istilah teknis yang berarti berkas sudah lengkap, tapi penyerahan tersangka belum dilakukan. Secara sederhana, artinya hukum tersangkut di tengah jalan. Penyebabnya? Bukan jaksa. Bukan pengadilan. Tapi penyidik. 

“Ini kelalaian serius. Status P21A adalah cermin buruknya koordinasi atau niat penyidik dalam melanjutkan proses hukum. Jaksa sudah siap menuntut, tapi tak bisa berbuat apa-apa karena tersangka belum diserahkan,” ujar Jupri, pengamat sosial hukum.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, menyatakan bahwa penyidik yang menangani kasus ini telah dimutasi ke Polrestabes Makassar, sehingga proses sempat tersendat. Namun publik mulai jenuh dengan alasan-alasan yang terdengar seperti pengalihan isu. 

“Saya sudah perintahkan agar dilimpahkan. Tapi ya, saat itu pelaku sakit, lalu penyidik dimutasi,” katanya. Jawaban itu tak banyak menenangkan siapa pun.

Tanty tak tinggal diam. Ia menyerukan agar Kapolri dan jajaran di Propam Polda Sulsel segera turun tangan. “Saya minta negara jangan tinggal diam. Kasus saya mandek di Polsek Tamalate, berputar-putar di Polrestabes, dan seolah tenggelam begitu saja. Jangan biarkan korban perempuan berjuang sendirian!” ujarnya, lantang.

Ia tak lagi bicara hanya untuk dirinya. Tapi untuk puluhan, mungkin ratusan korban lain yang kasusnya hilang ditelan birokrasi hukum yang lamban, atau malah sengaja diperlambat.

Kasus Tanty Rudjito bukan hanya soal satu orang perempuan yang disakiti. Ini adalah cermin rusaknya sistem ketika korban sudah bicara, jaksa sudah siap, tapi polisi tak bergerak. Maka wajar jika publik bertanya yaitu untuk siapa hukum ditegakkan?

Kasus ini telah mencuat di berbagai media, namun belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang. Kami akan terus memantau dan menyuarakan perkembangan ini, karena keadilan bukan hak istimewa, itu hak setiap warga negara. (TIM)