BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, 48 Drum Solar Disita Publik Pertanyakan Pengembangan Tersangka
PUTUSSIBAU - Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan barang bukti sebanyak 48 drum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena meskipun jumlah barang bukti tergolong besar, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa. Terdakwa dalam perkara tersebut adalah BANI AMIN alias BANI bin ABANG BPAYANG (Alm).
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor B-205/O.1.16/Eku.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026, jaksa penuntut umum telah memanggil 11 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar pada 5 Februari 2026.
Penetapan satu tersangka dalam perkara dengan barang bukti 48 drum solar subsidi dinilai memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, secara logis, pengumpulan, pengangkutan, dan penyimpanan BBM subsidi dalam jumlah besar sulit dilakukan oleh satu orang tanpa melibatkan pihak lain.
Distribusi BBM subsidi sendiri memiliki mekanisme pengawasan dan rantai distribusi resmi yang ketat. Karena itu, publik mempertanyakan apakah perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kemungkinan pengembangan tersangka tambahan. Ancaman Hukum Solar subsidi termasuk kategori BBM Tertentu yang distribusinya diatur secara ketat oleh negara.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diancam dengan Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Denda maksimal Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.
Media telah melakukan konfirmasi kepada Polsek Suhaid dan Kanit Reskrim Polsek Suhaid terkait perkembangan perkara dan kemungkinan pengembangan tersangka, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyampaikan bahwa fokus saat ini berada pada proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, serta mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sesuai dengan alat bukti yang sah.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (TIM)
Pimred