BPM Kubu Raya Minta APH Usut Dugaan Rentenir Berkedok Koperasi yang Resahkan Warga Desa Kapur
KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT - Sejumlah warga Perumahan Villa Karismatic, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengaku resah atas praktik penagihan pinjaman yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Sumber Rezeki Mandiri yang beralamat di Kota Baru dan disebut dimiliki oleh seseorang berinisial K.
Berdasarkan pengakuan warga, penagihan tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara yang dinilai intimidatif. Para penagih disebut kerap mendatangi rumah peminjam, menggedor pintu, hingga mengancam akan datang secara beramai-ramai ke kediaman warga yang menunggak pembayaran. Kamis, 18/6/2026.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Kubu Raya, Syarif Ahmad Yani, menyatakan keprihatinannya dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, apabila benar lembaga tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, namun menjalankan praktik pembiayaan dengan bunga mencapai 20 persen dan disertai pola penagihan yang mengandung unsur intimidasi, maka hal itu patut diduga sebagai praktik rentenir berkedok koperasi yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan warga kecil.
BPM juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan seseorang bernama Kevin yang disebut warga mengatasnamakan pihak tertentu dan mengancam akan melaporkan masyarakat ke kepolisian. Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan, yang bersangkutan diduga menyebut nama anggota kepolisian dalam proses penagihan.
"Apabila dugaan tersebut benar, maka pencatutan nama aparat penegak hukum harus segera diklarifikasi. Jangan sampai masyarakat dibuat takut dan muncul persepsi seolah-olah praktik penagihan tersebut mendapat perlindungan dari aparat," tegas Syarif Ahmad Yani.
Ia mendesak Dinas Koperasi Kabupaten Kubu Raya bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga dimaksud, sistem pemberian pinjaman, besaran bunga, hingga mekanisme penagihan yang diterapkan.
"Kami meminta pemerintah tidak menutup mata. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban praktik pembiayaan yang diduga ilegal, dibebani bunga tinggi, dan mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang tidak manusiawi. Di sisi lain, praktik seperti ini juga berpotensi mencoreng nama baik koperasi yang sah, sehat, dan taat aturan," ujarnya.
Syarif Ahmad Yani menegaskan bahwa koperasi yang resmi dan berbadan hukum memiliki mekanisme yang jelas, diawasi pemerintah, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota. Sebaliknya, praktik rentenir berkedok koperasi umumnya hanya mengejar keuntungan sepihak, menerapkan bunga tinggi, melakukan pemotongan dana secara tidak transparan, serta menggunakan pola penagihan yang menekan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
DPD Barisan Pemuda Melayu Kabupaten Kubu Raya menyatakan akan terus mengawal aspirasi warga Desa Kapur dan mendorong pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dugaan praktik pembiayaan ilegal yang berpotensi merugikan serta mengganggu ketenteraman lingkungan.
"Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan akibat praktik-praktik yang diduga memanfaatkan kesulitan ekonomi warga. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat," pungkasnya.
(Redaksi)
Pimred