DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya Soroti Peredaran Bawang Putih Ilegal Merek AAA Cap Panda

DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya Soroti Peredaran Bawang Putih Ilegal Merek AAA Cap Panda

Kubu Raya, Kalbar - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kubu Raya menyoroti maraknya peredaran bawang putih ilegal merek AAA cap Panda yang beredar di wilayah Kubu Raya. Ironisnya, meskipun gudang penyimpanan bawang putih tersebut berada sangat dekat dengan Markas Polres Kubu Raya di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, maupun Dinas Perdagangan (Disperindag) Kubu Raya. Senin. 21/7/2025.

Berdasarkan informasi yang diterima, gudang penyimpanan tersebut diduga milik seseorang bernama Aris, yang mendapat suplai dari seorang Big Bos bernama Erwin dengan jumlah mencapai 500 karung. Lokasi penyimpanan lainnya juga teridentifikasi di Jalan Setia Budi, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan hingga kini barang ilegal tersebut masih beredar tanpa ada penindakan hukum.

Seorang penjaga gudang mengungkapkan bahwa pengiriman bawang putih ilegal ini tidak hanya melayani Kota Pontianak dan Kubu Raya, tetapi juga telah dikirim hingga ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini jelas merugikan negara karena barang tersebut diduga berasal dari penyelundupan dari negara tetangga, Malaysia.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, peredaran dan penyelundupan barang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 102 UU Kepabeanan mengatur bahwa pelaku penyelundupan impor dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi terkait tindak pidana penadahan barang ilegal.

Menanggapi hal ini, DPC LIN Kubu Raya berencana melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang dan instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran bawang putih ilegal tersebut demi menjaga kepentingan negara dan ketertiban perdagangan di wilayah Kubu Raya. (TIM)