Oknum Humas dan Askep PT CUP " SRY dan RV" Diduga Sebar Informasi Hoaks, LSM PISIDA Akan Kita Mintai Pertanggungjawaban Secara Hukum

Sintang, - Setelah sempat ditahan dan pada akhirnya ke-tiga pekerjanya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT CUP. Pak Yanto terus menghadapi tudingan demi tudingan yang diduga sengaja disebarkan secara lisan oleh sejumlah oknum yang memiliki jabatan mentereng di perusahaan tersebut. Salah satu kabar miring yang cukup mengejutkan adalah klaim seseorang berinisial "SRY" yang diduga kuat menyebarkan informasi hoaks "pak Yanto yang sudah dipenjarakan 5 tahun.
Selain itu "SRY" juga diduga berupaya memprovokasi warga agar mengusir pak Yanto dari kampung tempat tinggalnya, karena dianggap meresahkan. Tidak hanya itu upaya fitnah kepada pak Yanto juga diduga dilakukan seorang Askep berinisial "RV". Saat dilaksanakan briefing pagi, di depan karyawan divisi lima divisi lima. "RV" mengatakan saya sudah mengantongi nama-nama kalian kurang lebih sebanyak 80 orang yang akan saya awasi gerak dlgeriknya. Nama-nama kalian saya ketahui dari pak Yanto.
Mendengar hal tersebut pak Yanto lalu meminta kepada awak media datang ke rumahnya perbatasan Desa Nanga Sejirak Kecamatan Ketungau Hilir, dengan tujuan untuk mengklarifikasi secara melalui media resmi agar bisa dipertanggungjawabkan, langkah tersebut dianggap penting guna menepis informasi bohong yang disebarkan oknum-oknum di perusahaan tersebut. Atas dasar tersebut awak media juga melakukan penelusuran lebih jauh dan berhasil mendengar dari berbagai sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Awak media juga berusaha melakukan konfirmasi kepada "SRY dan RV" dengan meminta no kontak Whatsapp yang dapat dihubungi kepada beberapa rekanan. Namun awak media hanya berhasil mendapatkan salah satu kontak WhatsApp yang diyakini merupakan kontak sumber yaitu "SRY". Awak media lalu mengirimkan pesan konfirmasi akan tetapi sampai berita ini diterbitkan pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban balasan dari yang bersangkutan.
Dalam hal ini, guna meluruskan masalah dan beberapa informasi bohong atau hoaks yang diduga sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tersebut, pak Yanto saat ditemui awak media, mengatakan saya menepis tudingan mereka tersebut, terkait provokasi dirinya mengatakan bahwa hubungan nya dengan masyarakat baik-baik saja, patut menjadi pertanyaan motif dari semua informasi yang mereka sebarkan tersebut. Saya hanya menduga permasalahan mereka kepada saya dilatarbelakangi masalah pekerjaan. Dengan keberadaan kebun pribadi miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik perusahaan. Saya kerap mendapat tudingan negatif seperti yang baru-baru ini terjadi.
Di tempat yang sama Syamsuardi Sekertaris Umum Badan Pertimbangan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pontensi Daerah (BPP - LSM PISIDA) sebagai sahabat dekat pak Yanto, juga menyesalkan mendengar kabar yang sudah beredar liar tersebut. Miris jika mendengar etika dan cara berbicara oknum-oknum yang katanya punya jabatan di sebuah perusahaan. Selain bisa merusak reputasi, menuduh seseorang itu harus dengan bukti yang jelas dan juga harus dengan data yang valid, Ungkapnya.
Terkait kabar-kabar liar tersebut, menurutnya sudah menyerang secara pribadi dampaknya dapat berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarga dan kehidupan sosial mereka di tengah masyarakat. Jika benar hal tersebut berpotensi merugikan banyak pihak, tidak hanya Pak Yanto sendiri tetapi juga masyarakat secara keseluruhan, yang mungkin akan terprovokasi oleh ajakan tersebut.
Untuk itu dirinya hanya sekedar mengingatkan, karena apa yang disampaikan sudah mengarah kepada dugaan perbuatan melawan hukum, ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik serta provokasi. Menurutnya setiap kata yang diucapkan baik lisan maupun tulisan apabila tidak didukung dengan bukti yang jelas dan data yang valid tentu harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Refrensi :
Ujaran Kebencian : KUHP (Pasal 156 & 157) : Mengatur tentang perbuatan yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk.
Fitnah : KUHP (Pasal 310 & 311): Mengatur tentang perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk tuduhan yang tidak benar yang ditujukan untuk merugikan orang lain.
Pencemaran Nama Baik : KUHP (Pasal 310 & 311): Mengatur tentang pencemaran nama baik melalui lisan maupun tulisan.
Provokasi : KUHP (Pasal 160) : Mengatur tentang perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.