Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Oknum Media Online Dikecam Usai Tuduh Warga Pontianak “Preman” Tanpa Bukti
Pontianak, Kalimantan Barat - Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat munculnya pemberitaan yang dinilai sarat opini, tendensius, dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Dalam pemberitaan berjudul “Wartawan Diduga Disandera Preman Gegara Foto dan Video Aktivitas di SPBU Wahidin Pontianak”, seorang warga bernama Budi, yang berdomisili di Gang Waspada 28, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, disebut dan dicap sebagai “preman” oleh salah satu oknum yang diduga berasal dari media online berinisial Y. Sabtu, 9/5/2026.
Pemberitaan tersebut sontak memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Pasalnya, tuduhan berat yang menyerang nama baik seseorang dipublikasikan tanpa bukti konkret, tanpa rekam jejak yang jelas, bahkan diduga tanpa proses konfirmasi profesional terhadap pihak yang dituduh.
Narasi yang dibangun dalam pemberitaan itu dinilai lebih mengarah pada penghakiman sepihak dibandingkan produk jurnalistik yang berimbang dan berdasarkan fakta.
Sejumlah wartawan dari berbagai media online kemudian turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran fakta dan memastikan kebenaran informasi yang telah terlanjur tersebar luas di media sosial maupun portal berita online. Namun hasil investigasi di lapangan justru berbanding terbalik dengan narasi yang sebelumnya digiring dalam pemberitaan tersebut.
Fakta di lapangan tidak menemukan adanya aksi premanisme maupun dugaan penyekapan wartawan sebagaimana yang sempat dihembuskan dalam pemberitaan di salah satu SPBU di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kota Pontianak. Beberapa pihak yang berada di lokasi bahkan membantah keras tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan itu terlalu dipaksakan untuk membangun opini negatif terhadap seseorang tanpa dasar fakta yang jelas.
Tindakan mempublikasikan tuduhan tanpa dasar kuat dinilai bukan lagi sekadar kesalahan jurnalistik biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik. Praktik semacam ini dianggap berbahaya karena dapat merusak reputasi seseorang di mata publik, memicu kebencian sosial, serta menciptakan penghakiman sepihak sebelum adanya fakta hukum yang sah dan terbukti.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma hukum serta asas praduga tak bersalah. Artinya, media tidak boleh sembarangan menempelkan stigma atau label negatif kepada seseorang tanpa data, bukti, dan verifikasi yang valid.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan Indonesia wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pemberitaan yang dibangun berdasarkan asumsi, opini pribadi, atau narasi sepihak tanpa konfirmasi dan fakta yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi jurnalistik.
“Pers bukan alat untuk menggiring opini liar atau menghancurkan nama baik seseorang. Wartawan bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jika tidak ada bukti dan tidak ada fakta, maka jangan memvonis seseorang di ruang publik,” tegas salah satu wartawan yang ikut melakukan investigasi lapangan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi oknum-oknum media yang diduga menyalahgunakan profesi jurnalistik demi membangun sensasi dan menggiring opini publik. Kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut bukan berarti bebas memfitnah, bebas menuduh, atau bebas menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi dan tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebab ketika media kehilangan akurasi, integritas, dan tanggung jawab moral, maka yang hancur bukan hanya nama baik seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers itu sendiri.
(Redaksi)
Pimred