Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi, Warga desak, pelaku SPBU Rasau Jaya Ditindak tegas

Pontianak, Rabu 4 Juni 2025 — SPBU 65.783.01 yang berlokasi di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Diduga keras, SPBU ini masih melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada kendaraan-kendaraan dengan tangki modifikasi (dirikent) dan mobil siluman yang tidak seharusnya menerima subsidi.
Informasi yang diperoleh dari sumber media di lapangan menyebutkan bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Dugaan kuat muncul bahwa sebagian dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Rasau Jaya justru dijual ke luar daerah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Keprihatinan ini memicu kemarahan warga setempat. Salah satu warga Rasau Jaya, Wawan, menyuarakan harapannya agar pihak berwenang segera bertindak.
"Kami minta pihak kepolisian polres kuburaya maupun Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap SPBU ini," tegas Wawan, saat diwawancarai di lokasi.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta PPH MIGAS segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan, agar BBM subsidi dapat kembali dinikmati secara adil oleh warga yang berhak.
Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan praktik-praktik semacam ini akan terus terjadi dan merugikan masyarakat, kecil yang berhak atas program subsidi dari pemerintah ini,
Dilain tempat sekretaria LPK-RI kalbar Mulyadi ms. Saat diwancarai awak media Rabu 4 juni 2025 juga mengatakan kita lagi mendalami laporan masyarakat, terkait kegiatan ilegal yang dilakukan SPBU. 65.783.01 yang berlokasi di rasau jaya kecamatan rasau kabupaten kuburaya ini,
Dimana kegiatan yang dilakukan sangat tidak wajar. Diduga menyelewengkan bahan bakar berdubsidi jenis partalit kepada para oknum pelaku usaha tertentu melebihi kapasitas standar normal.
Ini pelangharan dalam aturan pendistribuaian secara normal dimana sudah diatur dalam UU migas tapi seakan tidak ada takut nya para pelaku ini,
Dimana tindakan yang mereka buat dapat melanggar UU No.2 Tahun 1981 metrologi legal,
UU no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dimana pasal 8 yang mengatur tentang kewajiban penyedia kasa untuk memenuhi standar mutu produk dan jasa. Serta pada pasal 15 yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran terhadap hak hak konsumen.
"Selain itu pada pasal 55 membantu pelaku atau pelaku penimbunan BBM Bersubsidi diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.
Tapi denda nya jarang dilakukan dan pelakunya juga rang di proses kalau tidak dikawal dengan rekan rekan media,
Disini juga ada pasal 56 KUHP membantu penimbunan BBM Secara Ilegal, meteka yang di kategorikan membantu itu bisa dipidana dengan pasal KUHP jelas mulyadi.
"Mulyadi menjelaskan kita sudah turunkan tim penyelidikan LPK-RI kelapangan guna mendalami hasil laporan masyarakat kalau unsur pidananya masuk dan melanghar UU perlindungan konsumen akan kita buatkan berita acara laporan nya,
Sepertinya permainan ini sudah lama namun inilah puncak keresahan masyarakat, sehingga terjadinya pengaduan ini,
kami juga minta kepada rekan rekan media ikut turut serta mengawal proses-proses nya jangan sampai hukum ikut juga dipermainkan oleh segelintir oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, tutup nya
(Tim investigasi)