Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Sekedau Semitau, Warga Desak Polda Kalbar Tindak Tegas

Sabung Ayam Ilegal Kembali Marak di Sekedau Semitau, Warga Desak Polda Kalbar Tindak Tegas

Kapuas Hulu, Kalbar – Praktik perjudian sabung ayam ilegal kembali bermunculan di Dusun Pelanjau, Desa Sekedau 2, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Warga menduga aparat setempat membiarkan aktivitas ini, sehingga meminta intervensi langsung dari Polda Kalbar.

Sabung ayam dikenal sebagai penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial, ekonomi keluarga, dan ketertiban umum.

Kegiatan ini melanggar hukum pidana, berpotensi menimbulkan keributan, serta membahayakan kesehatan karena kontak dengan darah dan kotoran ayam di lingkungan tidak higienis.

Dampak Serius bagi Masyarakat, di anggap patologi sosial yang merusak norma dan menghambat pembangunan SDM.

Ekonomi menyebabkan kerugian finansial bagi keluarga,ketertiban umum, Berisiko jadi "bom waktu" insiden keamanan.

Beberapa pekan lalu, kasus serupa sempat viral di media sosial terkait Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu. Personel Polsek Silat Hilir sigap menindak lokasi tersebut pada Jumat (17/4/2026) pukul 10.00 WIB, sebagai tindak lanjut laporan warga dan pemberitaan media.

Kini, situasi miris terulang di Semitau,tepatnya Dusun Pelanjau Desa Sekedau 2 Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. 

Berdasarkan laporan warga, tim investigasi media mengecek lokasi dan menemukan puluhan kendaraan roda dua serta roda empat terparkir rapi, Arena sabung ayam kokoh dengan dinding papan menutupi area tersebut.

 *Baru buka hari ini, besok juga ada,pengurusnya Bg Ombak, ada dia di dalam* ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/4/2026).

Pelanggaran hukum yang jelas secara hukum Indonesia, sabung ayam termasuk perjudian ilegal:Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun.UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban.UU No. 2/2002 tentang Polri Pasal 13: Tugas Polri memelihara keamanan masyarakat.

Jika ada pembiaran aparat, ini bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran asas pelayanan publik.

Sesuai UU Pers No. 40/1999, redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, atau klarifikasi bagi pihak terkait.

Redaksi mendesak Polda Kalbar segera memberantas praktik ini yang meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan diduga melibatkan kelalaian aparat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Semitau atau pihak terkait.

redaksi juga terus berupaya menghubungi pihak Polsek Semitau belum terlaksana.

Tim Redaksi