Kubu Raya Dihebohkan Peredaran Daging Beku Ilegal Asal Australia

Kubu Raya Dihebohkan Peredaran Daging Beku Ilegal Asal Australia

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Masyarakat Kubu Raya tengah dihebohkan oleh temuan peredaran daging beku ilegal asal Australia yang diduga kuat telah lama beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut. Aktivitas ilegal ini terpantau di sebuah ruko yang berada di Desa Durian, tak jauh dari Mapolres Kubu Raya.

Daging beku tersebut diketahui diangkut menggunakan kendaraan jenis pickup pada siang hari tanpa pengawasan ketat, dan diduga akan dikirim ke beberapa wilayah di Kalimantan Barat untuk dijual di pasar-pasar tradisional.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, para sopir pickup enggan memberikan keterangan terkait kepemilikan dan tujuan pengiriman daging tersebut. Salah satu sopir hanya menyebut dirinya sebagai pekerja yang ditugaskan mengantar daging ke Kabupaten Sintang. “Kalau mau jelas, saya telpon dulu ya. Rumahnya juga dekat dari sini,” ujar sopir tersebut.

Tak berselang lama, seorang pria bernama Wawan, yang disebut sebagai pemilik usaha tersebut mendatangi lokasi. Ia mengaku hanya sebagai pengurus dan bukan pemilik utama dari bisnis daging beku itu. "Bos besar bukan saya, ada lagi di atas saya," katanya singkat sambil menolak menyebut identitas pihak yang disebut sebagai 'big boss'.

Yang menjadi perhatian serius adalah fakta bahwa daging beku tersebut tidak memiliki standar keamanan dan sertifikasi kesehatan yang jelas dari otoritas terkait. Daging semacam ini sangat berpotensi mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E. coli yang dapat menyebabkan keracunan makanan hingga infeksi serius.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran daging ilegal ini juga merugikan peternak lokal di Kalimantan Barat, khususnya di Kubu Raya. Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada kejelasan mengenai jenis daging yang diedarkan.

Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kubu Raya turut angkat suara, mempertanyakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina, Disperindag Kubu Raya, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menuding bahwa praktik ilegal ini bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.

"Ini bukan barang baru di Kubu Raya. Semua orang tahu, tapi seolah-olah ada pembiaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Kubu Raya, DPRD, serta instansi terkait agar segera mengambil tindakan nyata demi keselamatan dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menyikapi peredaran daging ilegal ini yang telah meresahkan dan membahayakan. (TIM)