Terbongkar! Diduga SPBU Sayan “Main Malam”, Solar Subsidi Disalurkan Diam-Diam ke Truk

Terbongkar! Diduga SPBU Sayan “Main Malam”, Solar Subsidi Disalurkan Diam-Diam ke Truk

Melawi, Kalimantan Barat - Praktik mencurigakan yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. SPBU Sayan, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, disinyalir menjalankan “operasi malam” untuk menyalurkan solar subsidi secara diam-diam di luar jam resmi. Rabu. 18/2/2026.

Laporan warga yang masuk pada 15 Februari 2026 bukan sekadar keluhan biasa. Warga menuding adanya praktik terstruktur yang berlangsung berulang kali dan terkesan dibiarkan.

“Ini bukan sekali dua kali. Hampir tiap malam ada aktivitas. Kami menduga kuat ada permainan ilegal,” ungkap warga dengan nada geram.

Tim investigasi media informasiaktual.com yang turun langsung ke lokasi pada pukul 19.48 WIB menemukan fakta mencolok: pintu SPBU dalam keadaan terbuka di luar jam operasional, dengan dua unit truk sudah bersiap di area pengisian.

Situasi ini menguatkan dugaan adanya distribusi solar subsidi yang tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi mengarah pada praktik penyelewengan untuk kepentingan tertentu.

Padahal, distribusi BBM subsidi berada di bawah pengawasan ketat PT Pertamina (Persero) dan memiliki aturan tegas terkait waktu operasional serta sasaran penerima.

Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya. Aktivitas malam hari ini dinilai sebagai modus klasik dalam praktik penyimpangan BBM subsidi, menghindari pantauan publik dan aparat.

“Kalau benar ini dibiarkan, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil,” tegas warga lainnya.

Dugaan ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana berat.

Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan, 
Di mana pengawasan? Siapa yang bermain? Dan mengapa praktik ini seolah berjalan tanpa hambatan?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum,
 baik TNI maupun Polri, untuk tidak tutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum.

Di sisi lain, awak media menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi peliputan merupakan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Sayan masih memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan.

Diamnya pihak SPBU justru memperkuat kecurigaan publik: ada apa sebenarnya di balik “operasi malam” ini?

Sumber : Pance
Editor     : Nurjali