JARINGAN EMAS ILEGAL TERBONGKAR, FORUM WARTAWAN & LSM KALBAR DESAK BARESKRIM POLRI USUT TUNTAS NEGARA DIDUGA RUGI RIBUAN TRILIUN

JARINGAN EMAS ILEGAL TERBONGKAR, FORUM WARTAWAN & LSM KALBAR DESAK BARESKRIM POLRI USUT TUNTAS  NEGARA DIDUGA RUGI RIBUAN TRILIUN

Jakarta — Skandal dugaan praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal berskala besar mencuat ke permukaan. Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat Indonesia resmi melaporkan jaringan yang diduga terstruktur dan berlangsung puluhan tahun ke Bareskrim Polri.

Laporan bernomor 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 itu ditujukan langsung kepada pimpinan Bareskrim di Jakarta. Pelapor, Sujanto, S.H., bersama Sekjen Wawan Suwandi, membeberkan dugaan praktik sistematis yang tidak hanya melibatkan penambang ilegal, tetapi juga penampung hingga pihak pemurnian. Selasa. 24/2/2026.

Dalam laporan tersebut, praktik penampungan emas ilegal disebut bukan aktivitas sporadis, melainkan bagian dari jaringan terorganisir. Emas hasil PETI di Sintang diduga mengalir melalui jalur perdagangan tertentu sebelum dikirim ke Pontianak.

Nama-nama yang disebut dalam laporan diduga berperan sebagai penampung dan perantara transaksi emas dari sumber ilegal. Aktivitas ini dinilai menjadi “urat nadi” yang menjaga praktik tambang ilegal tetap hidup dan berkembang.

Sorotan utama tertuju pada dugaan aktivitas pemurnian emas di Jawa Timur. Sebuah perusahaan disebut-sebut menjadi titik krusial dalam rantai ini, dengan kapasitas produksi yang diduga mencapai tonase besar setiap bulan.

Lebih mencengangkan, aktivitas tersebut diklaim telah berlangsung sejak 1996 hingga 2025. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan pengawasan yang berlangsung lintas generasi. 

Forum Wartawan dan LSM Kalbar memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp5.400 triliun. Angka ini memicu pertanyaan serius: ke mana hasil kekayaan alam tersebut mengalir selama puluhan tahun?
Sementara itu, hasil penyelidikan awal aparat menunjukkan perputaran dana dari jaringan emas ilegal sepanjang 2019–2025 saja telah menyentuh Rp25,8 triliun mengindikasikan skala bisnis yang masif dan terorganisir.

Menindaklanjuti laporan dan pengembangan kasus sebelumnya, penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai menyasar titik-titik kunci dalam jaringan distribusi emas ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar.

Sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan guna mengurai pola transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penegak hukum diingatkan agar tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Tanpa membongkar aktor utama di balik penampungan, distribusi, hingga pemurnian, praktik ilegal ini akan terus berulang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, apakah berani membongkar hingga ke akar, atau kembali berhenti di permukaan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun publik kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor besar di balik dugaan jaringan emas ilegal ini.

Perkembangan kasus masih berlangsung dan dipastikan akan terus menjadi sorotan nasional.

(TIM)